Respons Aminuddin Ma'ruf soal Koalisi Sipil Laporkan 33 Wamen ke KPK Gegara Rangkap Jabatan di BUMN
Wamen BUMN, Aminuddin Ma'ruf menanggapi pelaporan Koalisi Sipil terhadap dirinya dan 32 wamen di Kabinet Merah Putih ke KPK.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aminuddin Ma'ruf, buka suara soal pelaporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap dirinya dan juga 32 wakil menteri Kabinet Merah Putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pelaporan tersebut terkait rangkap jabatan para wakil menteri di perusahaan BUMN.
Ditemui di acara Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ), Aminuddin hanya menjawab singkat soal adanya pelaporan tersebut.
"Masa saya yang dilapori, saya yang komentar, enggak etislah," kata Aminuddin, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Aminuddin pun tidak mengatakan apa-apa lagi.
Dia kembali duduk di kursinya dan tidak berkomentar apa pun soal hal tersebut.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri (wamen) di kabinet Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025).
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan yang timbul dari praktik rangkap jabatan para pejabat negara tersebut sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM menilai praktik ini tidak hanya melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi juga membuka celah korupsi melalui rangkap penghasilan dan melemahkan fungsi pengawasan di BUMN.
"Rangkap jabatan ini menimbulkan potensi korupsi disebabkan rangkap penghasilan/pendapatan yang diperoleh dari dua jabatan yang berbeda. Selain itu, rangkap jabatan semakin menguatkan praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN," ujar perwakilan koalisi, Bagus Pradana dari TI Indonesia, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Koalisi menyoroti ironi dari situasi ini, mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2025 secara spesifik menyebut korupsi di BUMN sebagai masalah besar.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan, 2 Menteri dan 33 Wamen Prabowo Dilaporkan ke KPK Soal Rangkap Jabatan
Namun, presiden justru dinilai merestui para pembantunya untuk menduduki posisi komisaris.
Praktik ini, menurut mereka, mengabaikan pelajaran dari skandal korupsi besar di BUMN seperti PT Asabri dan PT Jiwasraya, di mana Ombudsman RI pada 2019 menemukan adanya kelemahan sistem pengawasan yang salah satunya disebabkan oleh rangkap jabatan dewan komisaris.
Tabrak Sejumlah Undang-Undang
Koalisi masyarakat sipil membeberkan setidaknya ada lima aturan yang secara gamblang dilanggar oleh praktik rangkap jabatan ini, yaitu:
1. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 23 secara eksplisit melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara. Larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Kata PDIP usai Kursi Wamenaker Kosong Buntut Noel Tersangka: Partai Besar masa Level Wakil Menteri |
![]() |
---|
Penampakan Scrambler Ducati yang Disita KPK dari Wamenaker Immanuel Ebenezer 'Noel' |
![]() |
---|
Sosok Irvian Bobby Mahendro, Terduga Otak Pemerasan yang Seret Wamenaker Noel, Terima Rp 69 Miliar |
![]() |
---|
8 Hari 'Hilang' usai Didemo, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Muncul, Sempat Sakit, tapi Sudah Sembuh |
![]() |
---|
Para Penculik Kacab Bank BUMN Tinggal Berkelompok di Rumah Sengketa di Jakpus, Ini Kata Ketua RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.