Bawaslu Putuskan Mendes PDTT Lakukan Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu memutuskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu memutuskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Dalam sidangnya pada Selasa (26/3) siang, Majelis Hakim Bawaslu menyatakan, hal tersebut karena ia tak memiliki izin cuti saat menghadiri deklarasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kendari pada 22 Februari 2019 lalu.
Menteri Desa dan PDTT terbukti melanggar tata cara dan mekanisme pelaksanaan pemilu yang telah diatur dalam pasal 281 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan diberi teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kuasa hukum Mendes PDTT menyatakan pikir-pikir dan akan mengkaji terlebih dahulu putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis hakim Abhan.
#MendesPDTT # EkoPutroSandjojo #MendesLanggarPemilu