Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2019

MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Fatwa Haram Golput

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Huzaimah T Yanggo menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk golput.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: surat suara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Huzaimah T Yanggo menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk golput.

Justru, kata Huzaimah, MUI mengimbau masyarakat untuk memilih pemimpin yang telah memenuhi syarat.

Menurut Huzaimah bagi umat islam wajib hukumnya memilih pemimpin.

"Sebetulnya tidak pernah mengeluarkan fatwa Golput, itu bahasa dari wartawan sebenarnya, yang ada itu sebenarnya pada poin lima disebutkan siapa yang tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat kriteria maka haram kalau dia tidak memilih," kata Huzaimah dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih?', di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca: Menteri Agama Sebut Ditangkapnya 2 Kakanwil oleh KPK Sebagai Peringatan dan Pelajaran Keras

Huzaimah pun memaparkan kriteria pemimpin yang baik untuk dipilih masyarakat.

"Selain beriman dan bertaqwa juga mempunyai sifat Assidiq artinya benar, Amanah bisa dipercaya, Tabligh artinya menyampaikan dan Fathonah yang artinya cerdas, mempunyai kemampuan untuk memimpin," paparnya.

Baca: Kepergok Mabuk dan Dugem Sampai Teler, Gelar Ratu Kecantikan Wanita Ini Dicopot

Huzaimah menambahkan sebenarnya fatwa MUI itu sudah lama dikeluarkan MUI.

Ia pun menolak anggapan jika keluarnya fatwa tersebut karena Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin maju sebagai calon wakil presiden.

Baca: Ada Gangguan Listrik, KRL Tanahabang-Parung Panjang Tersendat

"Fatwa ini dikeluarkan bukan nanti sekarang, itu dari tahun 2009, ijtima' Ulama komisi fatwa Se- Indonesia pada tahun 2009 di Padang panjang waktu itu. Ada yang nanya sama saya, 'kenapa MUI mengeluarkan fatwa Golput itu, haram Golput? Apakah karena Kiai Ma'ruf Amin masuk sebagai ketua umum? saya jawab tidak. Ini dari tahun 2009 sedangkan Kiai Ma'ruf Amin baru sekarang dan beliau juga masuk pribadi bukan MUI-nya yang masuk," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan