Kasus Ratna Sarumpaet
Rocky Gerung dan Tompi Akan Dihadirkan JPU sebagai Saksi dalam Sidang Ratna Sarumpaet
Dihubungi secara terpisah, koordinator JPU Daroe berharap keduanya akan hadir memenuhi panggilan jaksa.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Dua orang itu adalah Rocky Gerung dan penyanyi sekaligus dokter bedah plastik Tompi.
"Laporan ke saya besok Rocky Gerung dan dr Teuku Adifitrian alias Tompi," ujar Supardi, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).

Selain itu, terkait kehadiran keduanya dalam sidang kali ini masih belum bisa dikonfirmasi.
Dihubungi secara terpisah, koordinator JPU Daroe berharap keduanya akan hadir memenuhi panggilan jaksa.
"Insyaallah diharapkan masing-masing bisa hadir," ujar Daroe.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyebut Rocky Gerung dan Tompi sudah dipanggil menjadi saksi dua kali, termasuk pada persidangan Kamis (11/4) lalu.
Namun keduanya belum dapat hadir dalam persidangan.

"Kita mintakan karena kan yang bersangkutan sudah 2 kali kita panggil, tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir.
Makanya kita tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk kita panggil sekali lagi," ujar Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/4).