KPK Berharap Tahun Ini Koruptor Bisa Huni Lapas Nusakambangan, Berikut Pertimbangannya
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap pada 2019 terpidana kasus korupsi bisa jadi penghuni Lapas Nusakambangan untuk beri efek jera.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo berharap pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mengingat di Lapas Nusakambang pun ada sel-sel untuk narapidana khusus seperti Narkoba.
"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," kata Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Satu alasan narapidana korupsi dimasukan ke Lapas Nusakambangan karena KPK menemukan jika narapidana korupsi yang mempunyai uang bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintahkan narapidana lainnya.
Baca: Seluruh Postingan di Akun Resmi Gojek Menghilang, #InstagramGOJEK Jadi Trending Topic di Twitter
"Itu karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.
Pertimbangan lainnya, kata Agus, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.
Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.
Baca: Mulai Besok, Aturan Ojek Online Mulai Berlaku di Lima Kota Besar
"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa, apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," ujarnya.
Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.

"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta, itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan karena ruangannya kan kecil sekali. Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol, nah itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'", tuturnya.
Atas dasar itu, ia pun membayangkan jika narapidana korupsi itu bisa dimasukkan ke lapas super maksimum.
Baca: Transjakarta Tambah Layanan Bus Terintegrasi MRT
Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.
"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum, misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," kata Agus Rahardjo.
Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian keuangan negaranya, Agus menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.
Baca: Realisasi Investasi Tumbuh Paling Rendah Sejak 2014, Begini Tanggapan Kepala BKPM