Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Ombudsman: Banyaknya Petugas KPPS yang Gugur Itu Kesalahan Negara

Ombudsman RI menyoroti penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Pihaknya, menyebut publik dinilai lebih memperhatikan Pemilihan Presiden daripada Pemilih

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
anggota keluarga petugas yang wafat dalam tugas penyelenggaraan Pemilu 2019 hadir pada acara silaturahmi bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019). Pada acara tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan dan santunan kepada 49 pejuang demokrasi yakni petugas KPPS, anggota Polri, dan Linmas yang meninggal dalam tugas penyelenggaraan Pemilu 2019 di wilayah Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Pihaknya, menyebut publik dinilai lebih memperhatikan Pemilihan Presiden daripada Pemilihan Legislatif.

Untuk itu, Ombudsman RI akan melakukan kajian untuk pemisahan Pileg dan Pilpres pada pemilu 2024.

"Nanti akan kita kaji apakah memang Pileg dan Pilpres tetap atau pisah, namanya juga saran dari Ombudsman nanti tergantung DPR. Tapi yang sulit dibantah Pileg alami diskonten dan tersedot oleh Pilpres," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Ombudsman, kata Alamsyah, akan menyarankan perbaikan UU Pemilu agar penyelenggaraan pemilu lebih baik.

Baca: Petugas KPPS Ini Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil

Baca: Bupati Talaud Kebingungan di Kantor KPK

Baca: Syahrini Tampil dengan Outfit Bernilai Fantastis Saat Kencan dengan Suami di Kafe dalam Kaos Oblong

Ke depan, Ombudsman sedang melakukan kajian dan akan mengundang beberapa pihak termasuk KPU dan Bawaslu.

"Saran kita sampai tingkat undang-undang, jadi jangan ada lagi dipaksakan sesuatu teknis pekerjaan dipressure dan kesalahan dikurangi di pemilu 2024. Kemarin lihat beberapa tempat dan Ombudsman melanjutkan assessment serta beberapa aspek, nanti kami undang semua," jelas Alamsyah.

Mahmud Tanjung, Ketua KPPS TPS 46 Sako Kenten Palembang terbaring lemah di rumah sakit Mohammad Hosein karena terkena stroke saat menjalankan tugasnya, Jumat (26/4/2019)
Mahmud Tanjung, Ketua KPPS TPS 46 Sako Kenten Palembang terbaring lemah di rumah sakit Mohammad Hosein karena terkena stroke saat menjalankan tugasnya, Jumat (26/4/2019) (Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini)

Langkah itu ambil terkait data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (30/4) jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia sebanyak 318 orang. Sedangkan sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit.

Alamsyah mengaku sedih melihat petugas KPPS yang meninggal dunia. Hal itu kata dia merupakan kesalahan kolektivitas negara bukan kesalahan salah satu pihak saja. Sehingga, sorotan tentu harus ke pemerintah bukan ke lembaga tertentu.

"Memang tidak terduga akan terjadi seperti ini (KPPS meninggal). Kalau harus menyebut siapa yang salah, ini merupakan kesalahan kolektivitas negara, tidak bisa menyalahkan KPU saja," ujarnya.

Ketua PPK Gegesik, Makpul (kiri) saat menjenguk Ida Faridah di RSUD Arjawinangun, Selasa (30/4/2019). 



Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anggota KPPS Ini Sudah 12 Hari Tak Sadarkan Diri, Keluarga Bingung Biaya Perawatan Rumah Sakit, http://jabar.tribunnews.com/2019/04/30/anggota-kpps-ini-sudah-12-hari-tak-sadarkan-diri-keluarga-bingung-biaya-perawatan-rumah-sakit?page=all.
Penulis: Siti Masithoh
Editor: Ichsan
Ketua PPK Gegesik, Makpul (kiri) saat menjenguk Ida Faridah di RSUD Arjawinangun, Selasa (30/4/2019). Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anggota KPPS Ini Sudah 12 Hari Tak Sadarkan Diri, Keluarga Bingung Biaya Perawatan Rumah Sakit, http://jabar.tribunnews.com/2019/04/30/anggota-kpps-ini-sudah-12-hari-tak-sadarkan-diri-keluarga-bingung-biaya-perawatan-rumah-sakit?page=all. Penulis: Siti Masithoh Editor: Ichsan (tribunjabar/siti masithoh)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merancang petunjuk tekhnis (Juknis) untuk mekanisme pemberian santunan bagi keluarga Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyusunan Juknis ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Keuangan, yakni terkait persetujuan jumlah santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dan sakit.

"Kita tindak lanjut dari surat kementerian keuangan itu, KPU harus menyusun Juknis dulu, tentang tata cara pencairan santunan itu," ucap Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono pun menjelaskan, terkait penyusunan juknis dimaksudkan untuk menyesuaikan kategori sumbangan kepada korban.

"Karena kan kalau melihat kategori yang ada di surat Menkeu itu hanya menyebut meninggal, cacat permanen, luka berat dan ringan ya. Sementara kondisi riil di lapangan itu kan petugas kita sakit. Nah nanti sakit itu di juknis kita dimasukan kategori yang luka tadi, kalau sakit berat jadi luka berat," kata Pramono.

Untuk mekanisme dan penyusunan data penerima santunan, KPU memberikan mandat ke KPU tingkat Kabupaten/Kota atauoun Provinsi. "Data kan tetap harus diverifikasi oleh teman-teman kabupaten kota, karena nanti mereka yang akan menyalurkan ya," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved