Selasa, 9 September 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Mengaku Tidak Tahu Soal Pidato People Power Eggi Sudjana

Kivlan Zen mengaku tidak tahu orasi Eggi Sudjana yang membahas people power di kediaman Calon Presiden 02 Prabowo Subianto

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kivlan mengaku ditanyakan penyidik soal orasi Eggi Sudjana yang membahas people power di kediaman Calon Presiden 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

"Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang omongannya 17 April. Saya gak hadir disitu, saya gak bisa menerangkan dong," ujar Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca: Moeldoko Sebut Ajakan Tidak Bayar Pajak Bentuk Pembelajaran Politik Tidak Baik ke Rakyat

Kivlan Zen mengaku tidak bisa menjelaskan kepada penyidik tentang pernyataan Eggi Sudjana saat itu.

Saat Eggi berorasi, Kivlan Zen mengaku tidak berada di lokasi.

"Saya kan gak biasa memberikan tanggapan karena bukan hak saya untuk memberikan tanggapan apa yang dilakukan orang," tutur Kivlan Zen.

Baca: Jelang Bursa Transfer, Cristiano Ronaldo Sarankan 3 Pemain Barcelona kepada Juventus

Selain itu, Kivlan juga mengaku tidak mengenal tokoh yang berada di lokasi saat Eggi Sudjana berorasi.

Dalam pemeriksaan ini, Kivlan Zen didampingi 20 pengacara.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.


Asal usul kasus Eggi Sudjana

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan