Senin, 29 September 2025

Eksklusif Tribunnews

Yusril Ihza Mahendra Ingin Mendengar Gugatan Prabowo-Sandi

Berikut ini wawancara eksklusif wartawan Tribun Network Rina Ayu yang menemui Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5):

ISTIMEWA
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menetapkan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden 2019. Pasangan Joko Widodo -Ma'ruf Amin menang 55,50 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50 persen.

Paslon Prabowo-Sandi menilai KPU curang dan menyatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, siap menjadi pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pilpres 2019.

Berikut ini wawancara eksklusif wartawan Tribun Network Rina Ayu yang menemui Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5):

Ketua KPU Arief Bduiman telah mengumumkan rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden maupun pemilu legislatif. Dari jumlah suara sah nasional 154.257.601 pilpres, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin meraup 85.607.362 suara atau 55,50 persen. 

Sedangkan jumlah suara 02 Prabowo-Sandi 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih perolehan suara 16.957.123 atau genap 11 persen.

Bagaimana Anda melihat, kemungkinan sengketa pilpres diterima Mahkamah Konsitusi?

Di dalam sengketa pilpres, itu tidak ada persentase seperti Pilkada. Kalau pilkada jumlah penduduknya misalnya 200 ribu, ya 2 persen. Tapi untuk pilpres persentase itu tidak ada. Berapa pun jaraknya, ya diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Jadi memenuhi syarat-syarat formal sebuah permohonan perkara. Tapi kemudian beban pembuktiannya ada pada pemohon. Jadi kalau ada 11 persen yang disengketakan, ya silakan.

Silakan dibuktikan. Kami tim TKN ingin mendengar. Katanya 17 juta kecurangan silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu.

Anda sudah berpengalaman menjadi saksi ahli pada Pilpres 2014, lalu bagaimana melihat hasil sengketa ini di Mahkamah Konstitusi?
Saya waktu itu sangat teoritis. Jadi enggak masuk ke dalam substansinya. Dan memberikan sebagai ahli, dalam posisi tidak memihak, harus netral tapi saya tau bahwa itu berat sekali (pembuktian ada kecurangan).

Apakah itu berarti dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kecil kemungkinan untuk mengubah hasil?

Kalau mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi ya saya enggak bisa mengatakan kecil atau besar. Itu tergantung dari para pengacara Pabowo-Sandi. Saya pun ingin mendengar dan melihat juga seperti apa mereka membuktikannya, jadi saya enggak bisa apriori ya.

Bisa saja, saya mengatakan mungkin membuktikan 10 orang lebih sulit daripada membuktikan 10 juta, tergantung dari alat bukti yang mereka (Prabowo-Sandi) punya.

Kalau misal mereka katakan punya plano, punya C1, artinya ada berapa banyak C1? Ada berapa banyak plano? Tentu yang harus dibawa adalah bukti yang asli, bukan foto kopi bukan yang hasil rekaman video, bukan dipotong.

Jadi kalau misalnya ada 11 juta orang yang ternyata di dalam C1, tidak begitu berarti 11 juta ada di berapa TPS. Misal, ada di 100 ribu TPS, maka ya C1 dari 100 ribu TPS itu yang harus di bawa ke MK. Merat memang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan