Eksklusif Tribunnews
Yusril Ihza Mahendra Ingin Mendengar Gugatan Prabowo-Sandi
Berikut ini wawancara eksklusif wartawan Tribun Network Rina Ayu yang menemui Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5):
Apakah Anda hendak mengatakan, hasil pemilu tidak signifikan berubah walaupun dibawa ke MK?
Saya kira sebagai advokat profesional, berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu, upaya konstitusional yang harus ditempuh.
Sebenarnya pembuktikannya sengketa pemilu (Pilpres/Pilkada) seperti apa?
MK itu bukan mengadili terstruktur, sistematis, masif (TSM). Ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematik dan masif. Tidak. Itu kewenangannya bawaslu. Di Mahkamah Konstitusi ini hanya mengadili sengketa hasil. Jadi dapat berapa? Lawan dapat berapa?
Misal, saya diumumkan oleh KPU, kok cuman dapat seribu padahal saya ada 1.500. Anda buktikan kalau Anda punya 1.500.Kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simpel. Tapi membuktiannya berat sekali.
Saya selalu menangani perkara-perkara Pilkada sebagai suatu perbandingan, katakanlah disebut kabupaten ataupun yang kecil penduduknya yang 100.000 orang. Ketika terjadi sengketa pilkada, pembuktiannya itu bukan main sulitnya.
Jadi paling-paling kita bisa mengatakan coba mohon diadakan pemungutan suara ulang misalnya di 10 TPS. Itu saja ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian hasilnya tetap tidak menang.
Hakim juga akan bertanya, ini mengklaim kecurangan di 10 TPS. Berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? Misalnya, 4.000 artinya 1 TPS ada 400 orang. Kekalahan Anda berapa? 10.000. Andai kata diadakan pemungutan suara ulang di tempat itu, 100 persen memilih anda, apakah akan mengubah siapa yang menang siapa yang kalah?
Tentu dia akan jujur mengatakan tidak akan mengubah. Hakim akan mengatakan kalau begitu tidak perlu dilanjutkan perkaranya.