Kasus Makar
Mantan Kasum TNI Meradang Dengar Mayjen (Purn) Soenarko Dibilang Makar
Suryo Prabowo mengaku sakit hati dengan tuduhan dan framming kepada mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (purn) Soenarko
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Kasum TNI Letjen TNI (purn) Johannes Suryo Prabowo di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5'2019)
Ia kini ditahan di Rutan POM Guntur, bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.
Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.
Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.
Berita Terkait