Saut Situmorang Usulkan Ketua KPK Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Ini Alasannya
Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV segera berakhir pada Desember 2019.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV segera berakhir pada Desember 2019.
Presiden Joko Widodo sudah menunjuk panitia seleksi yang terdiri dari 9 orang untuk mengajukan orang-orang terbaik.
Nantinya, 10 calon pimpinan yang lulus proses seleksi hingga di tahap akhir akan mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
Namun, banyak yang menduga terjadi transaksi dan kesepakatan tertentu apabila sudah ada di tahap seleksi di DPR.
Hal tersebut tidak dibantah oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca: Abdullah Hehamahua Beri Dukungan Moril untuk Mahkamah Konstitusi
Baca: Ditanya Perasaannya Usai Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019, Ini Jawaban Bambang Widjojanto
Baca: Lagu Ganti Presiden Berkumandang di Tengah Aksi Massa Kawal MK
"Ya, kalau sudah di DPR biasanya memang ada perhitungan-perhitungan tersendiri," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Dia kemudian mengusulkan agar Presiden saja yang menunjuk Ketua KPK.
Sehingga, publik nantinya bisa memprotes langsung ke Presiden apabila pimpinan komisi antirasuah tersebut tidak bekerja secara maksimal.
"Ditentukan saja oleh Presiden siapa yang duduk di KPK. Jadi, kalau kerjanya enggak bener tinggal nyalahin Presidennya. Di negara lain juga begitu kok, tengok aja di Malaysia. Tapi, itu kalau mau lebih aman," ujar Saut.
Tetapi, betul kah proses seleksi capim KPK diliputi praktik yang tak transparan?
Saut menjamin dari proses seleksi administratif hingga tembus 48 besar hanya mengandalkan kemampuan dari capim yang melamar. Apalagi dimulai dari tahapan psikotest bukan sesuatu yang mudah.
"Paling enggak sampai di angka 48 besar itu murni otak yang bersangkutan dari hasil psikotes. Jadi, menurut pengalaman saya lho, itu hasil kemampuan mereka sendiri," ujar Saut mengenang kembali proses tahapan untuk menjadi capim KPK yang telah ia lalui pada 2015 lalu.
Selain itu, para capim juga nantinya akan diminta untuk membuat makalah dan mempresentasikannya langsung di hadapan pansel.
Kendati urusan membuat slide power point terkesan remeh, namun biasanya bagi para pejabat, hal tersebut dikerjakan oleh orang lain.
"Bayangin, yang biasanya gak bikin power point sendiri, akhirnya otak Anda harus mikir dan bikin sendiri," kata pria yang pernah menjadi Staf Ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Setelah melalui proses seleksi, maka akan terus menciut hingga ke-10 besar. Nama-nama di 10 besar ini lah yang nantinya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR.