Pilpres 2019
Denny Indrayana 41 Kali Pakai Kata 'Indikasi' dan 'Patut Diduga', Yusril Jelaskan Artinya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut optimis permohonan kubu 02 akan ditolak Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima