Kesaksian Said Didu Soal Definisi & Pejabat BUMN, Reaksi Yusril hingga PIlih Tak Bertanya
Ini penjelasan Said Didu tentang defini BUMN dan Pejabat BUMN saat ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Editor:
Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menjadi saksi yang dihadirkan oleh Tim Prabowo Sandi dan memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum memberikan kesaksian, Said Didu mengucapkan sumpahnya terlebih dahulu. Kemudian, Hakim MK, Enny Nurbaningsih menanyakan soal posisi Said Didu sebagai apa.
“Bapak sebagai apa kedudukannya di Paslon 02. Untuk kehadiran bapak di sini sebagai apa?” tanya Hakim MK.
“Saaya tidak memiliki posisi apa-apa di Paslon 02,” jelas Said Didu.
“Baik Bukan sebagai Tim Sukses atau apapun,” ujar Enny Nurbaningsih.
“Bukan,” jawab Said Didu singkat.
“Baik kemudian bapak hadir di sini ada penugasan?” tanya Enny Nurbaningsih.
“Tidak ada karena saya tidak memegang jabatan apapun sekarang,” ucap Said Didu.
“Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam hari ini?” tanya Enny Nurbaningsih.
“Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan dan BUMN selama Undang-undang BUMN 2003 dilaksanakan,” terang Said Didu.