Senin, 1 September 2025

KPK Sebut Irjen Firli Pernah Langgar Kode Etik

Saut Situmorang memastikan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik.

"Dari PIPM (Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat) ada beberapa ya," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Namun, Saut menegaskan saat ini kasus pelanggaran etik Firli di KPK sudah selesai.

Alasannya, Firli saat ini sudah tidak berstatus sebagai pegawai komisi antirasuah.

Baca: IPW Tantang Novel Baswedan Tangkap Empat Orang Ini yang Sudah Jadi Tersangka di KPK

Baca: GOJEK Salurkan Bantuan kepada Mitra Driver yang Terdampak Banjir di Samarinda

Baca: Terungkap Sudah, Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Karena Tak Ingin Diputus Cinta, Bukan Karena Hamil

"Dengan sendirinya berakhir (penanganan etiknya). Dengan sendirinya selesai, karena kalau bukan pegawai ya nggak bisa dong," ucap Saut.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski posisi Deputi Penindakan KPK tak secara definitif mengalami kekosongan, hal tersebut tidak memengaruhi kinerja di bidang penindakan.

"Di KPK itu kan sudah ada sistem ya jadi ketika ada terjadi misalnya pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan berjalan," kata Febri, Kamis (20/6/2019).

Baca: Pakai Baju Minim yang Dianggap Tak Sesuai Budaya, Dokter Ini Harus Rela Izin Praktiknya Dicabut

Baca: Ini Dia Empat Tanda Ban Mobil Sudah Waktunya Diganti

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan Polri secara organisasi membutuhkan Irjen Pol Firli yang menjabat Deputi Penindakan.

KPK sendiri sudah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait permintaan pengembalian penugasan Firli ke Korps Bhayangkara.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Agus kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Jadi Kapolda Sumsel

Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi dijabat oleh Irjen Pol Firli. Dia ditarik kembali ke institusi asalnya yakni Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Firli ditarik kembali dari KPK, karena dibutuhkan untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk Irjen Pol Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumsel," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan