Senin, 1 September 2025

KPK Sebut Irjen Firli Pernah Langgar Kode Etik

Saut Situmorang memastikan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

Kembalinya Firli ke Korps Bhayangkara tertuang dalam surat telegram bernomor ST 1590/VI/KEP./2019 tertanggal 20 Juni 2019.

Dalam surat telegram itu, diketahui Firli menggantikan posisi Irjen Pol Zulkarnain Adinegara selaku Kapolda Sumsel yang lama.

Baca: Oknum Anggota Kepolisian Diduga Terlibat Teror Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Zulkarnain sendiri dimutasi menjadi Kakorpolairud Baharkam Polri.

Sementara Kakorpolairud Baharkam Polri terdahulu yakni Irjen Pol Muhamad Chairul Noor Alamsyah kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Polri.

Mutasi ini disebut Dedi sebagai kewajaran sebagai penyegaran di institusinya yakni tour of duty.

Ketua KPK Lantik Brigjen Firli dan Supardi Sebagai Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan KPK
Ketua KPK Lantik Brigjen Firli dan Supardi Sebagai Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan KPK ()

Namun hal tersebut juga dilakukan demi meningkatkan kinerja Polri.

"Kalau yang lain promosi, tour of duty and area, serta dalam rangka penyegaran guna meningkatkan kinerja organisasi," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Ditarik Mabes Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dikembalikannya Irjen Pol Firli kepada institusi kepolisian.

Deputi Penindakan KPK tersebut dikabarkan mendapat promosi jabatan dari Mabes Polri.

"Dia kira-kira mendapat posisi baru kan di Polri. Ditariklah (oleh Mabes Polri)," ujar Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Kata Saut, Mabes Polri telah mengirimkan surat penarikan kepada KPK.

Tapi, ia lupa kapan persisnya Firli bakal ditarik.

Baca: Ketua KPU Anggap Dua Saksi Ahli Cukup Menjelaskan Persoalan yang Dipermasalahkan Kubu 02

Baca: 3.000 Hektar Lahan di Riau Hangus, 15 Orang Jadi Tersangka

Baca: Sembilan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Main Judi, Ini yang Dilakukan Polisi

"Mintanya minggu lalu," ujarnya.

Sekadar informasi, Polri menarik Irjen Pol Firli dari KPK di tengah proses pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan.

Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan