Pilpres 2019
Dari Saksi dan Ahli yang Dihadirkan, TKN Sebut Kecurangan Pemilu TSM Tak Terbukti
"Kita tidak melihat satu pun yang dikatakan TSM. Tidak memenuhi kualifikasi itu karena memang tidak ada fakta dan datanya," ujarnya
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melihat segala halnya baik dari saksi fakta, saksi ahli, substansi gugatan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin tidak terbukti adanya kecurangan pemilu secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).
Baca: Pengamat : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Terjadi di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi
"Kita tidak melihat satu pun yang dikatakan TSM. Tidak memenuhi kualifikasi itu karena memang tidak ada fakta dan datanya," ujar Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Bukan itu saja menurut dia, klaim kemenangan 52 persen Prabowo-Sandiaga dalam gugatan pun tidak terbukti.
Karena itu, kata dia, kalau mencermati sidang MK, maka TKN sangat optimis akan menang dalam Sidang MK, yang akan memutus sengketa pemilu presiden 2019, pada Jumat (24/6/2019).
"Insya Allah optimis dan sangat optimis akan memenangkan sidang MK ini. Karena kita lihat pihak 02 tidak mampu memberikan data dan fakta atau bukti mengenai klaim kemenangan mereka," tegas anggota DPR RI ini.

Yang ada, menurut dia, malah retorika-retorika yang dibangun tanpa berdasarkan fakta dan data.
"Kita bisa melihat yang sesungguhnya terjadi adalah "panggung-panggung politik" di MK, bukan persidangan hukum sengketa pemilu," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandiaga mengklaim kemenangan 52 persen dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan sebagai salah satu gugatan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Jokowi-Maruf.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Jokowi-Maruf suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Maruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago juga mengatakan hal senada.