Pemilu 2014
PDIP Akan Lapor ke MK Kecurangan yang Menimpa 3 Calegnya
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo mengatakan partainya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo mengatakan partainya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan kecurangan yang menimpa tiga orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDIP.
Kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014), Tjahjo mengatakan bahwa tiga caleg yang diduga dicurangi itu berasal dari Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Sulawesi Barat.
"Kasusnya penggelembungan suara, kita punya datanya," katanya.
Tjahjo lebih lanjut mengatakan, bahwa saat ini PDIP sudah memenangkan 109 kursi di Senayan, jika tiga calegnya bisa dimenangkan di MK, maka jumlah kader PDIP di Senayan mencapai 112.
Selain itu kata dia ada 16 caleg DPRD dari PDIP yang juga diduga menjadi korban kecurangan oleh sesama caleg yang berasal dari PDIP. Dengan nada bercanda Tjahjo menyebut kasus tersebut sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"KDRT ada 16 kasus, kalau (kasus) internal kita ada tim, kita (sebelumnya) sudah mengeluarkan surat (edaran), seorang caleg dilarang mengambil suara teman sendiri," ujarnya.
Kata dia partai berhak mengintervensi perolehan suara caleg sendiri, dan pada pileg 2009 lalu bahkan PDIP sempat menganulir kemenangan salah seorang calegnya.
"Kasus itu panjang, bahkan sampai pengadilan, tapi itu sudah jadi keputusan partai," ujarnya.