Selasa, 9 September 2025

Pemilu 2014

Jadi Tim Kampanye Prabowo-Hatta, Bawaslu akan Panggil Ali Masykur Musa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memanggil Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ali Masykur Musa 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memanggil Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Nasrullah, mengatakan Ali Masykur diduga melanggar peraturan karena menjabat sebagai Dewan Pakar tim kampanye Prabowo-Hatta.

"Di undang-undang memang ada pelarangan ketua dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Ini fatal," ujar Nasrullah saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Ali, yang ikut dalam konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 41 ayat (2) bunyi (b) menyebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk itu, Bawaslu akan mengagendakan memanggil Ali untuk memintai keterangan tentang keterlibatannya dalam tim kampanye Prabowo-Hatta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan