Calon Presiden 2014
Dewan Pers Putuskan TV One Langgar Kode etik Jurnalistik
"Berita TV One yang diadukan DPP PDI perjuangan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik jurnalistik. Karena tak berimbang dan memuat opini yang menghakimi."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers memutuskan pemberitaan TV One dalam segmen talkshow 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang mengangkat topik 'Kasus TransJakarta' pada 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berita 'Awas Bahaya Komunis' disiarkan 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB kembali mengutip hasil wawancara dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' juga tak sesuai kode etik. Terkait paket berita berjudul "Kaderisasi PDIP" yang disiarkan 2 Juli lalu pada pukul 13.38 WIB.
Dalam pertemuan di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/7/2014), PDI Perjuangan diwakili Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basaran dan TV One diwakili Wapemred Toto Suryanto. Keputusan pun sudah diambil Dewan Pers dan TV One bersedia menaati kode etik jurnalistik.
"Dewan pers menilai berita TV One yang diadukan DPP PDI perjuangan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik jurnalistik. Karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi," ucap Basarah menjelaskan hasil pertemuan tersebut.
PDI Perjuangan selaku pengadu dan TV One sebagai teradu, menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian. TV One bersedia memuat hak jawab pengadu, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pemirsa.
TV One bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan PDI Perjuangan sebagai bagian dari hak jawab. "Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Kecuali kesepakatan itu tidak dipenuhi," tandasnya