Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2019

Yusril Ceritakan Detik-detik SBY Walk Out Dari Kampanye Damai di Monas

"Tapi panitia sudah mengingatkan juga, tolong gambar itu diturunkan. Itu saya dengar juga ada pengumuman."

Editor: Adi Suhendi
Dennis Destryawan
AHY sopiri SBY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Aksi walk out Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam acara karnaval deklarasi kampanye damai di Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018) terus menjadi perbincangan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang turut hadir di kampanye damai sebagai Ketua Umum ‎PBB menilai acara tersebut memang berlangsung damai.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Bekasi

Mengenai SBY yang walk out, diungkap Yusril memang dia sempat berada di sebelah SBY.

Keduanya pun sempat terlibat obrolan.

"Kita cerita, ngobrol, ketika acara dimulai dan kendaraan golftnya itu turun, beliau bilang ke saya. 'Pak Yusril ini sudah tidak fair, kok ada lambang-lambang partai dibawa kesini padahal tidak sesuai aturan. Saya menolak tidak mau ikut,' pak SBY kemudian walk out dan saya tetap jalan kaki," tutur Yusril, Senin (24/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Desakan BOPI dan Menpora pada PSSI, Diminta Bertanggungjawab hingga Hentikan Kompetisi

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan memang saat itu ada panji-panji dan Projo yang diketahui bersama Projo bukan parpol dan bukan peserta pemilu.

Selain itu, dia juga melihat ada ratusan orang Garda Nasdem berdiri di tepi jalan memakai baju Nasdem yang juga tertulis dukungan bagi Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca: Walk Out di Kampanye Damai, AHY: SBY Gunakan Haknya

"Tapi panitia sudah mengingatkan juga, tolong gambar itu diturunkan. Itu saya dengar juga ada pengumuman. Jadi bahwa di lapangan tidak pas, tidak sesuai aturan bisa saja terjadi. Tapi saya melihat panitia juga sudah mengingatkan sejauh itu menyangkut lambang," imbuhnya.

Diketahui, aturan KPU sebetulnya membatasi peserta acara parade.

Dimana setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan membawa maksimal 100 orang.

Selain itu, ada juga peraturan dan ketentuan lain yang harus ditaati peserta.

Semisal, peserta pemilu wajib menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah untuk menunjukkan keragaman.

Peserta juga tidak boleh menggunakan atribut sendiri, semua sudah disediakan KPU.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan