Pilpres 2019
Kata JPRR soal Oknum Guru SMAN 87 yang Doktrin Murid untuk Benci Jokowi
JPPR sangat menyayangkan oknum guru SMA Negeri 87 Jakarta melakukan doktrin kebencian kepada para murid
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sangat menyayangkan oknum guru SMA Negeri 87 Jakarta melakukan doktrin kebencian kepada para muridnya supaya anti-Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak seharusnya dilakukan oleh siapapun termasuk guru untuk melakukan doktrin kebencian yang tidak didasari fakta," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (Kornas) JPRR Sunanto kepada Tribunnews.com, Rabu (10/10/2018).
Untuk itu pengamat pemilu ini menilai perlu penegakan hukum terhadap kasus oknum guru SMAN 87 yang telah mendidik para muridnya untuk membenci Presiden Jokowi.
"Perlu diselidiki agar tidak terulang sikap-sikap seperti itu kembali terjadi," jelasnya.
Penegakan hukum perlu dilakukan juga agar terungkap motif dibalik pendoktrinan yang dilakukan oknum guru tersebut kepada para muridnya.
Apalagi, imbuhnya, Undang-undang Pemilu jelas melarang kampanye dilakukan di sekolah.
"Biarlah hukum. Dalam UU Pemilu sudah jelas dilarang kampanye maka seharusnya semua pihak mahami itu," ujarnya.
Sebelumnya dalam sebuah video, seseorang yang mengaku orang tua murid menyebut bahwa anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan guru berinisial N di masjid.
Kemudian, ditunjukkanlah video gempa di Palu hingga bercerita kepada para siswa bahwa gempa Palu tersebut merupakan salah Jokowi.