Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2019

Ketua KPU Benarkan BPN Komplain Pernyataan Jokowi yang Singgung Lahan Prabowo

Capres petahana itu diketahui menyinggung ratusan ribu hektare lahan di Aceh tengah dan Kalimantan Timur, yang disebut kepunyaan Prabowo.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua KPU RI Arief Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman membenarkan terjadi komplain ditengah-tengah pelaksanaan debat capres Minggu (17/2) malam, seperti yang tergambar pada unggahan video Wasekejen Partai Demokrat Andi Arief di media sosial Twitter.

"Yaa memang ada komplain, tapi kan debat harus jalan," ungkap Arief di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Tak begitu ingat bagaimana gambaran keadaan saat itu, Arief mengaku Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merasa keberatan soal pernyataan yang dilontarkan Jokowi dalam debat.

Capres petahana itu diketahui menyinggung ratusan ribu hektare lahan di Aceh tengah dan Kalimantan Timur, yang disebut kepunyaan Prabowo.

Sebelum memutuskan apakah benar pernyataan Jokowi tersebut melanggar regulasi yang ada, KPU akan melihat hasil laporan Bawaslu RI terlebih dulu. Karena bagaimana pun, ranah itu ada pada pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI.

"Ada keberatan soal disampaikannya pernyataan itu. Tapi kan kita harus mempelajari betul, betul nggak itu sebagaimana yang masuk dalam regulasi kita bahwa terjadi pelanggaran atau tidak terjadi pelanggaran," jelas Arief.

Arief menyebut mendengar semua argumen yang disampaikan kedua belah pihak. Tapi bila salah satu kubu baik BPN maupun TKN menduga terjadi pelanggaran, dia persilakan masing-masing kubu menyalurkannya lewat mekanisme yang telah ditetapkan.

"Kalau ada catatan proses debat, ada keberatan sampaikan dengan mekanisme yang berlaku. Kan nggak mungkin di sana saya langsung tindaklanjuti. Setiap laporan mesti cek dulu, teliti dan harus bagaimana," imbuh dia.

Baca: Mendagri Minta Sekda Papua Kooperatif Soal Kasus Penganiayaan Penyidik KPK

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah melakukan kajian internal soal adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden petahan Joko Widodo dalam debat kedua, Minggu (17/2) malam.

"Saya nggak bisa mendahului apa yang akan menjadi keputusan dalam pleno.Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Lebih jauh Fritz menjelaskan bahwa tindakan ofensif terhadap kubu lawan dalam kampanye dilarang pada pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu.

Isinya, peserta pemilu dilarang melontarkan ujaran kebencian terhadap peserta pemilu lainnya.

Fritz belum bisa memastikan apakah pernyataan Jokowi malam itu termasuk dalam kategori serangan pribadi atau bukan. Nantinya Bawaslu akan memutuskan perkara tersebut dalam rapat pleno.

Diketahui, debat kedua Calon Presiden (Capres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam diwarnai kericuhan antar kedua kubu paslon.

Hal itu diketahui dari potongan video yang diunggah oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Andi Arief, Senin (18/2/2019) malam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan