Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2019

Wapres JK Akui Dirinya Beri Izin Prabowo Kelola Lahan Negara di Kaltim

JK menerangkan, akhirnya Prabowo membeli secara tunai HGU tersebut sebesar 150 Juta Dollar AS.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui, dirinya lah yang memberikan izin kelola lahan negara atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) kepada Prabowo Subianto di Kalimantan Timur pada 2004 silam.

"Bahwa Pak Prabowo menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola kepada Prabowo)," ujar JK yang ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

JK menguraikan, ditahun 2004 saat pemerintahan SBY, lahan itu berada di bawah pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambil alih oleh Bank Mandiri.

Dalam pengalihkan penjualan HGU itu, JK telah berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri kala itu Agus Martowardojo, untuk memberikan izin penggunaan lahan hanya untuk orang pribumi saja.

"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prab). Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke Singapore," jelas JK.

JK menerangkan, akhirnya Prabowo membeli secara tunai HGU tersebut sebesar 150 Juta Dollar AS.

"Dia (Prabowo) belilah itu (HGU). Jadi itu kredit macet itu. Singapura mau beli waktu itu, daripada orang lain yang ngambil. tapi itu sesuai aturan yang ada, bayar cash di Mandiri," tutur dia.

Baca: Bertemu Partai dari Inggris dan Australia, Hasto: Ini Tukar Kerja Sama Antar Politisi dan Parlemen

Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02 itu menyatakan, ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

Lahan seluas sekitar 220 ribu hektar itu dipergunaan untuk perusahaan kertas milik capres 02 bernama PT. Kertas Nusantara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan