Kamis, 21 Agustus 2025

H-1 Pilpres 2019, Segera Cek Namamu di DPT via Online & Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara

Sehari menjelang pemilu, sudahkah mengecek namamu di Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilihan presiden dan pemilihan legitaslatif akan digelar serempak pada Rabu (17/4/2019).

Satu hari menjelang pemilu, sudahkah mengecek namamu di Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Caranya cukup mudah dan cepat via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu.

Cara mengecek apakah Anda terdaftar dalam DPT atau tidak dapat dilakukan secara online.

Pemilih diminta untuk mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Pada halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.

Anda hanya perlu memasukkan nama lengkap sesuai dengan KTP serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.

Setelah itu, pemilih cukup klik ikon 'cari' di bawah kolom NIK.

Kemudian akan muncul tampilan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu atau belum.

Apabila sudah terdaftar, akan muncul tampilan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan data yang ada adalah benar.

Sementara itu, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tak perlu khawatir lagi.

Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang masuk dalam DPK harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan