Pilpres 2019
Pemilu Ulang di Boyolali karena Ada Warga Tangerang hingga Aceh yang Nyoblos Tanpa Formulir A5
Ada 10 warga dari luar daerah yang mencoblos tanpa A5 di TPS 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.
Editor:
Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Ada 10 warga dari luar daerah yang mencoblos tanpa A5 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Rubiyanto mengungkapkan, keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di Siswodipurandikarenakan ada sebanyak 10 warga luar daerah mencoblos.
Untuk itu rekomendasi Bawaslu Boyolali akhirnya dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali agar sesuai aturan.
"Jadi mereka hanya menggunakan e-KTP, tanpa membawa formulir A5," ungkapnya saat pengawasan di TPS yang berada di Jalan Raya Ngangkruk-Sonolayu, Sabtu (27/4/2019).
Harusnya lanjut dia, bagi warga luar daerah yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb), membawa formulir A5 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali.
"Kita lihat ada warga ber-KTP Tangerang, Purbalingga dan Aceh," terang dia.
Dia memaparkan, selain itu juga warga ber-KTP Palur (Karanganyar), Pamotan (Rembang), Kalipancur (Semarang), Limbangan (Kendal), Sragen, Tegal hingga Tegalrejo (Magelang).
"Kami (Bawaslu) tidak tahu apakah warga tersebut indekos, mahasiswa atau tinggal sementara di sini (Boyolali)," paparnya.
"Kan aturannya, harus bawa formulir A5 agar bisa mencoblos, tetapi mereka tidak saat itu (17 April 2019)," jelasnya menegaskan.