Pilpres 2019
Mantan Panglima TNI Respons Rencana Mayjen (Purn) Kivlan Demo KPU dan Bawaslu
Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen merencanakan unjuk rasa di Kantor KPU RI dan Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin.
"Siapapun yang menghalangi kita lawan," kata Kivlan Zen dalam sebuah konferensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Minggu (5/5/2019).
Namun, rencana tersebut dikritik.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Teuku Taufiqulhadi menilai, jika rencana itu nantinya terlaksana, Kivlan Zen tak memberikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat.
"Rencana Pak Kivlan Zen akan melaksanakan unjuk rasa di KPU dan Bawaslu sebaiknya diurungkan karena itu tidak memberi pendidikan politik yang baik untuk bangsa ini," kata Teuku Taufiqulhadi dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2019).
Baca: Wapres JK: Situng KPU Tak Perlu Dihentikan
Baca: Roger Federer Tandai Comeback di Atas Lapangan Tanah Liat dengan Kemenangan Straight Set
Baca: Menanti Perombakan Kabinet Usai Hari Raya Idul Fitri
Baca: Dokumen Suzuki Indonesia Ungkap Banderol Jimny di Kisaran Rp 315,5 Juta
Legislator Partai Nasdem itu menganggap sosok Kivlan Zen sebagai orang yang rasional.
Untuk itu, Teuku Taufiqulhadi meminta untuk tidak menggelar aksi di KPU dan Bawaslu.
"Saya menganggap Pak Kivlan adalah tokoh cukup rasional sejauh ini karena itu saya menyerukan hal ini," ujarnya.
"Kalau Pak Kivlan akan menggerakkan unjuk rasa untuk menekan KPU, saya anggap Pak Kivlan tidak rasional lagi, dan lebih besar subjektivitas politik yang mempengaruhi sikap politiknya," kata Teuku Taufiqulhadi menambahkan.
Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya
Sebagai anggota DPR yang ikut dalam Pansus RUU Pemilu, ia mengatakan bersama anggota dewan lainnya membuat UU Pemilu untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan perorangan.

"UU pemilu tidak parsial. Undang-Undang Pemilu itu kita buat untuk mengayomi semua elemen di tanah air," jelasnya.
Teuku Taufiqulhadi menambahkan, UU Pemilu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas secara matang di parlemen, termasuk penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu.
"Saya rasa Pak Kivlan tidak sulit untuk memahaminya, kecuali jika Pak Kivlan sudah tidak rasional lagi dan sikap politiknya didasari rasa curiga berlebihan. Jangan ada rasa curiga berlebihan," katanya pungkas.
Reaksi Moeldoko
Kepala Staf Presiden yang juga mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Moeldoko menyinggung rencana mantan Kivlan Zen yang bakal menggelar unjuk rasa (unras) ke KPU dan Bawaslu.