Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Quick Count

Bawaslu RI memutuskan KPU RI terbukti secara sah melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI memimpin Sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan KPU RI terbukti secara sah melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei lewat perkara bernomor registrasi 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Atas hal itu, KPU diminta segera melakukan perbaikan tata cara penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Baca: Rembuk Nasional Aktivis 98 Tetap Akan Menginap di KPU Meski Tidak Kantongi Izin dari Polisi

Berdasar penuturan Anggota Majelis Rahmat Bagja, KPU disebut tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait jadwal pendaftaran penghitungan cepat Pemilu 2019.

Selain itu, KPU juga terbukti tidak menyurati lembaga yang telah menjalankan quick count Pemilu 2019 untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan, paling lambat 15 hari setelah hasil hitung cepat diumumkan.

Perbuatan lalai KPU bertentangan dengan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta pasal 29 dan 30 ayat 1 Peraturan KPU Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Baca: Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil Pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Bagja.

Sebelumnya Bawaslu juga menyatakan KPU RI sudah melanggar prosedural penginputan data Situng.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.

Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Baca: Berkenalan di Hari Kematian Korban, Sugeng Baru Lakukan Mutilasi 3 Hari Kemudian

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.

Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.

Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved