Pilpres 2019
8 Pengacara BPN untuk Hadapi 'Pertarungan' di MK Dipilih dan Disetujui Bersama Prabowo-Sandi
Hashim selaku penanggung jawab mengatakan bahwa delapan nama kuasa hukum tersebut dipilih bukan oleh Prabowo atau Sandiaga
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga resmi menyerahkan pengajuan pemohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Hadir dalam kesempatan tersebut penanggung jawab tim, Hashim Djojohadikusumo dan ketua tim hukum Bambang Widjojanto.
Seperti diketahui, ada 8 nama kuasa hukum yang disiapkan kubu Prabowo-Sandi untuk menghadapi persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK.
Baca: Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah
Hashim selaku penanggung jawab mengatakan bahwa delapan nama kuasa hukum tersebut dipilih bukan oleh Prabowo atau Sandiaga atau bahkan mengajukan diri.
"Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Prabowo dan Pak Sandi bersama-sama," kata Hashim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/5/2019).
Baca: PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi
Adapun BW, sapaan karib Bambang Widjojanto, kemudian memperkenalkan satu per satu kuasa hukum yang mewakili BPN Prabowo-Sandi.
Dari kedelapan nama tersebut, tak ada nama Otto Hasibuan dan Irman Putera Sidin.
Berikut nama delapan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.
2. Denny Indrayana
3. Zulfadli
4. Dorel Aimir
5. Iskandar Sonhadji
6. Iwan Satriawan