Pilpres 2019
Meraba Peluang Prabowo Membalikkan Kekalahan Jadi Kemenangan di MK
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat putusan KPU yang menetapkan Pasangan Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres
TRIBUNNEWS.COM -- Babak baru pertarungan Pilpres 2019 pindah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat putusan KPU yang menetapkan Pasangan Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
KPU juga menghadapi ratusan gugatan dari caleg yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara legislatif di Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana kans Prabowo-Sandiaga membalikkan kekalahan menjadi kemenangan di sidang Mahkamah Konstitusi?
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah atau sulit.

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 3, Arema vs Persela Jadi Pembuka dan Perubahan Venue Persija vs Bali United
Baca: Nur Khamid Berbunga, Istrinya yang Bule Cantik Asal Inggris Mau Pulang
Baca: Istrinya yang Bule Cantik Itu Tak Kunjung Pulang dan Tutup IGnya, Ini Pembelaan Nur Khamid
Baca: Sosok Sugeng, Terduga Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Ditangkap, Menoleh saat Nama Dipanggil
Baca: Sugeng, Terduga Pemutilasi Wanita di Malang, Namanya Cocok Dengan Tato di Kaki Korban
Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.
"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.