Pilpres 2019
Yusril Konsultasi dengan MK Seputar Pengajuan Pihak Terkait
Untuk menangani sengketa hasil Pilpres 2019, kata dia, MK berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tujuan kehadiran pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempermudah koordinasi.
Menurut dia, Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf menginginkan menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pihak pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Jadi masalah teknis saja supaya tidak terjadi kesalahan teknis mengenai pemanggilan dan lain-lain," kata Yusril, ditemui di Gedung MK, Senin (27/5/2019).
Untuk menangani sengketa hasil Pilpres 2019, kata dia, MK berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: Cut Meyriska Ulang Tahun, Roger Danuarta Beri Kado Spesial untuk Sang Calon Istri
Baca: 2 Muncikari Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan
Dia menilai, aturan tersebut baru akan diterapkan pada sengketa tahun ini. Selama ini, kata dia, yang menjadi pedoman adalah pengajuan pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang.
"Kalau itu harus dimohon oleh pihak yang merasa terkait dengan materi pengujian itu dan kapan saja dia boleh memohon selama sidang itu belum diputus. Dan apabila mau jadi pemohon itu menunggu surat dan itu dibawa ke rapat pemusyawaratan hakim dan hakim menerima sebagai pihak terkait," kata dia.
Pakar hukum tata negara itu menilai memang terdapat perbedaan pihak terkait untuk sengketa Pilpres dengan perkara pengujian undang-undang. Untuk itu, dia merasa perlu berkoordinasi dengan pihak MK.
"Jadi kalau kami membaca peraturan MK 4/2018 itu ada beda dengan pengujian UU, tetapi ada disebutkan langsung pihak terkait, apakah masih memohon dan sebagainya itu kami memerlukan kejelasan," kata dia.
Selain itu, upaya koordinasi dilakukan untuk mempermudah pihak MK memberikan surat jadwal sidang.
"Jadi kalau ada komunikasi dari MK kepada kami itu sudah langsung misalnya kepada sekretariat tim advokasi pak Jokowi ini nanti dimana, jadi tidak salah. kalau salah ngirim surat nanti kita gak datang," tambahnya.