Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2019

Soal Link Berita jadi Bukti Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Sandiaga Uno: Itu Bukti Pembuka

Sandiaga Uno menyatakan, link berita yang disertakan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti pembuka.

Editor: Sri Juliati
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Cawapres Sandiaga Uno usai menghadiri acara Hijrahfest di JCC Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019). 

Sandiaga Uno menyatakan, link berita yang disertakan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti pembuka.

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menyatakan, link berita yang disertakan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti pembuka.

Ia memastikan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melengkapi bukti permohonan gugatan tersebut dalam waktu dekat.

"Ini akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link-link berita itu sangat relevan karena berita-berita tersebut, kan, sudah menjadi temuan yang ada di masyarakat."

"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti lanjutan," ujar Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Baca: Ajukan Link Berita Jadi Bukti di MK, Fadli Zon: Link Berita Hanya Indikator Laporan

Baca: Link Berita jadi Bukti Kecurangan di MK, Prabowo Diragukan Menang hingga Penjelasan Fadli Zon

Ia mengatakan, saat ini Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terus bekerja agar bukti-bukti lainnya bisa disertakan sebelum sidang perdana dimulai.

"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lanjutan."

"Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai," ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyatakan, pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke MK.

Baca: Link Berita Jadi Bukti Kecurangan, Ini Pesan TKN Jokowi Kepada Prabowo-Sandi

Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandiaga lantaran banyak berasal dari berita di media.

Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.

Andre menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti lain ke MK.

Namun, Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai aneh langkah Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang menjadikan penyertaan bukti berupa link berita sebagian strategi berperkara di MK.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Arsul mengatakan, penyertaan bukti yang tak lengkap di awal memang bisa menjadi strategi berperkara.

Namun hal itu lazimnya terjadi di kasus perdata.

Hal itu berbeda dengan cara berperkara di MK.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK akan sangat lemah, jika tanpa disertai bukti lain.

Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.

Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan."

"Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.

Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menggunakan berita di media sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal ini diketahui Veri setelah membaca dan mempelajari salinan dokumen yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat mendaftarkan gugatannya ke MK.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukum mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," kata dia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga Sebut Link Berita sebagai Bukti Pembuka dalam Gugatan di MK" dan "Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan