Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Enggan Tanggapi soal Jumlah Saksi yang Akan Diajukan dalam Sidang Gugatan Pilpres
pertanyaan tersebut terlalu cepat diajukan, karena kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk perbaikan berkas
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto enggan menanggapi terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 yang akan digelar dalam waktu dekat.
Bambang menilai, pertanyaan tersebut terlalu cepat diajukan, karena kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk perbaikan berkas dan mendaftarkan alat bukti tambahan.
Bambang menyampaikan hal tersebut ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019).
"Anda terlalu maju pikirannya, ini baru ngomong perbaikan. Anda terlalu cerdas, Bos," kata Bambang.
Baca: Kesan Ringgo Agus Rahman Akting Bareng Anak-anak di film Koki Koki Cilik 2
Baca: Laporan ke Propam Mabes Polri Berlanjut, Kuasa Hukum Vanessa Angel Yakini Kliennya Bakal Bebas
Namun ia memastikan akan menghadirkan alat bukti, saksi, dan ahli dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di MK nanti.
"Untuk membuktikan itu kan ada alat bukti, ada saksi, dan ahli," kata Bambang.
Terkait alat bukti yang diajukan, ia mengatakan pihaknya menggabungkan argumen kuantitatif dengan argumen kualitatif.
Meski ia menyebut pihaknya mengajukan 154 argumen kualitatif, namun ia enggan merincikan jumlah alat bukti yang diajukannya.
"Alat bukti kami menggabungkan argumen kuantitatif dengan kualitatif. Argumen kualitatif saja jumlahnya 154. Anda bayangkan yang argumen kuantitatif kalau kualitatif saja segitu. Apalagi yang kuantitatif? Nanti di dalam permohonan anda bisa lihat detailnya," kata Bambang.
Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim pada Senin (10/6/2019) adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.