Senin, 1 September 2025

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Berkas Permohonan Sengketa Hasil Pilpres

Upaya melengkapi berkas permohonan itu dilakukan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (11/6/2019) pagi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

Upaya melengkapi berkas permohonan itu dilakukan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (11/6/2019) pagi.

Denny Indrayana, selaku anggota tim hukum Prabowo-Sandi, didampingi sejumlah anggota tim hukum lainnya mendatangi gedung MK membawa sejumlah berkas.

"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi, Alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," kata Denny Indrayana, di Gedung MK, Selasa (11/6/2019).

Setelah melengkapi berkas permohonan, kata dia, berkas akan diterima pihak MK. Lalu, pihak MK akan melakukan registrasi perkara pada Selasa ini.

"Menurut pasal 10 Nomor 4 Tahun 2018 peraturan MK, permohonan itu akan diupload setelah diregister dalam BRPK, Buku Register Perkara Konstitusi. Kapan? Hari ini," kata dia.

Nantinya, menurut dia, setelah perkara itu diregistrasi, maka dapat dilihat di laman MK permohonan yang diajukan pihaknya termasuk bukti-bukti yang disertakan untuk melengkapi permohonan.

Baca: MK Minta Publik Pantau Sidang Sengketa Hasil Pemilu

"Nanti, kalau buktinya apa? Argumentasinya apa? Teman-teman sebentar lagi akan melihat. Jadi apa buktinya? Apa dalilnya? sebentar lagi teman-teman akan dapatkan. Tunggu saja," ungkapnya.

Dia meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu pihak MK.

"Saya tidak mau duluin MK. Makanya belum mengumumkan. Jadi, tunggu saja, Insya Allah hari ini. Saya tak tau kapan diupload," tambahnya.

Sebelumnya, MK akan meregistrasi permohonan gugatan PHPU untuk Pilpres pada Selasa (11/6/2019).

MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni, (PHPU,-red) Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 (Juni,-red) sidang pendahuluan. Selesai tanggal 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan