Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2019

Kubu Jokowi-Maruf Enggan Tanggapi Soal Link Berita yang Dijadikan Alat Bukti oleh BPN Prabowo-Sandi

Kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, Luhut MP Pangaribuan enggan menanggapi permohonan sengketa Pilpres 2019 BPN Prabowo-Sandi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribun Timur/Muh Hasim Arfah
Luhut MP Pangaribuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, Luhut MP Pangaribuan enggan menanggapi permohonan sengketa Pilpres 2019 BPN Prabowo-Sandi yang mencantumkan link berita sebagai alat bukti dalam gugatan PHPU 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya akan menanggapi hal tersebut dalam persidangan di MK.

"Itu nanti saja di dalam persidangan," kata Luhut di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).

Ia pun melanjutkannya dengan kelakar.

Baca: Sidang Sengketa Pemilu Dimulai Besok, Pemerintah Dikabarkan Kembali Membatasi Akses Media Sosial

Baca: Orangtua Pemuda Tewas Dibakar Hidup-hidup di Bekasi Geram, Ingin Lihat Langsung Para Pelaku

Baca: Mayat Membusuk Ditemukan di Terminal Antasari Banjarmasin

"Kecuali kalau dibuka sidang di sini," kata Luhut lalu tertawa.

Sebelumnya, Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, Ali Nurdin, menanggapi terkait kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mengajukan sejumlah link berita sebagai alat bukti ke Mahkamah Kostitusi.

Menurut Ali, alat bukti yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait PHPU sudah dibatasi.

"Kalau alat bukti kan sudah dibatasi, surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pentunjuk hakim," kata Ali saat mendampingi komisioner KPU menyerqhkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6/2019).

Ia mengaku tidak bisa menilai hal tersebut dan mempersilakan kuasa hukum lawannya mengajukannya.

Ali pun menyerahkan penilaian soal keabsahan alat bukti tersebut kepada para hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca: Respons Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Soal Pemanggilan Pemeriksaan KPK

"Kami tidak bisa menilai. Silakan saja. Kita lihat saja nanti bagaimana dalam persidangan. Kami serahkan kepada Mahkamah untuk menilainya," kata Ali.

Terkait alat bukti, ia mengatakan telah menyiapkan seluruh formulir DAA 1 yang memuat perolehan suara dari seluruh TPS di tingkat desa.

"Kalo C1 kan terlalu banyak, ada 810 ribu TPS, masing-masing TPS 10 lembar sehingga alat bukti yang kita ajukan sampai level DAA, itu bukti di tingkat desa yang mencakup perolehan suara TPS, jumlahnya ya banyak juga," kata Ali.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan