Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2019

Yusril: LPSK Tidak Punya Kewenangan Lindungi Saksi dan Korban di Luar Perkara Pidana

Yusril Ihza Mahendra menyebut Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban dalam perkara perdata

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kuasa Hukum pasangan calon 01 Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019). 

‎Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan calon 01 Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban dalam perkara perdata.

LPSK hanya punya kewenangan melindungi saksi dan korban terbatas untuk perkara pidana saja.

"LPSK itu sebenarnya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang itu terbatas untuk melindungi saksi dan korban dalam perkara-perkara pidana," kata Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Perkataan Yusril mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca: Periksa Staf Keuangan Waskita Karya, KPK Telisik Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fiktif

Baca: Tergulung Ombak di Pantai Bali, Begini Kondisi Terkini Via Vallen, Kehilangan Barang Kesayangan

Baca: Fakta-fakta Penangkapan Penyebar Hoaks Server KPU Disetting, Awal Kasus hingga Pelaku Dosen di Solo

Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa kerangka perlindungan terhadap saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana.

Undang-undang tersebut tidak mengatur perlindungan saksi yang berkaitan dengan proses hukum perdata, semisal di Mahkamah Konstitusi maupun Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apalagi, pada pasal 1 dijelaskan, pengertian saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

"Itu tegas undang-undang mengatakan begitu, jangan diperluas ke yang lain," tutur Yusril.

Yusril juga mengingatkan kepada pihak yang bersengketa di MK, khususnya kubu 02 jangan menuntut Majelis Hakim MK menetapkan perlindungan bagi saksi mereka.

Sebab bila terjadi dan Majelis Hakim MK mengeluarkan putusannya, ia khawatir nanti akan melahirkan satu yurisprudensi yang berakibat kurang baik terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

"(Jika iya) Saya kira ini akan melahirkan satu yurisprudensi yang tidak baik dalam penegakan hukum di negara kita ini," tuturnya.

Serahkan hasil konsultasi

Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat hasil konsulitasinya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait jaminan keamanan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan jadwal, Rabu (19/6/2019) persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan