Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2019

Alasan KPU Tidak Ajukan Pertanyaan Kepada Saksi Hermansyah, Hasyim Asy'ari: Kami Tahu Kualitasnya

KPU sebut saksi atas nama Hermansyah dinilai mengemukakan keterangan yang tidak relevan dengan dalil pada permohonan Pemohon.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengaku jajarannya sengaja tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ketiga Prabowo-Sandiaga ketika diberi kesempatan Majelis Hakim Konstitusi.

Alasannya, saksi atas nama Hermansyah dinilai mengemukakan keterangan yang tidak relevan dengan dalil pada permohonan Pemohon.

"Ketika saksi yang ketiga diajukan Pemohon, KPU diberikan kesempatan untuk mengajukan apakah ada pertanyaan dari pihak Termohon, KPU tak ajukan pertanyaan karena apa? Kesaksian keterangannya nggak relevan dengan apa yang disampaikan di permohonan," ujar Hasyim saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca: Otto Hasibuan Pastikan Keberadaan Sjamsul Nursalim di Singapura: Kesehatannya Kurang Bagus

Baca: Olla Ramlan Berhijab, Sempat Khawatir Suami Berpaling dan Beri Jawaban soal Kemungkinan Lepas Hijab

Baca: Viral Cuitan Twitter @aldyzlfkr Cari Motornya yang Tertukar dengan Pengendara Lain, Ini Kronologinya

Atas alasan tersebut, pihaknya memilih untuk tidak membuang-buang energi mengajukan pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Apalagi, Hasyim memahami betul kualitas Hermansyah karena pernah berdebat dengannya di kantor KPU ketika mempersoalkan masalah IT dan Situng KPU.

Hermansyah dalam sidang mengaku hanya menyaksikan Situng KPU selama lima menit saja.

"Kan kami tahu kualitasnya. Kualitas perdebatan waktu datang ke KPU kami tahu. Nah kalau udah tahu kualitasnya ngapain tanya-tanya disini lagi? Nggak ada manfaatnya," ungkap Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, ketiga saksi yang diajukan paslon 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres sama sekali tidak memperkuat argumentasi dalam dalil permohonan.

"Sampai dengan tiga orang tadi dalam pandangan kami belum ada yang memperkuat dalil permohonan Pemohon," jelas dia.

Pertanyaan hakim

Saksi fakta dari kubu Prabowo-Sandiaga bernama Hermansyah mengaku dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019) pernah mendapat ancaman atau intimidasi.

Keterangan Hermansyah itu kemudian digali lebih dalam oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna usai pengakuan tersebut.

Baca: Ace Hasan Pertanyakan Status Saksi Tim Prabowo-Sandiaga : Agus Maksum Saksi Fakta atau Saksi Ahli?

“Saya mau menegaskan saja karena tadi ada jawaban yang ragu-ragu, apakah saudara merasa terancam saat bersaksi dalam ruangan sidang ini,” tanya Palguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hermansyah kemudian bercerita sudah lima kali ada mobil yang tak dikenalnya berhenti di depan rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan