Pilpres 2019
Nur Latifah Beberkan Bentuk Intimidasi yang Diterimanya Saat Bersaksi di MK
Sejumlah relawan Prabowo-Sandiaga menjadi saksi fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah relawan Prabowo-Sandiaga menjadi saksi fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Dalam kesaksiannya beberapa di antara mengakui adanya ancaman berkaitan dengan pilihan politik.
Salah satunya Nur Latifah yang berada di kampung halamannya di Dusun Wonosari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah saat hari pencoblosan 17 April 2019.
Dalam kesaksiannya Nur Latifah menjelaskan bahwa seorang anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) mencobloskan surat suara bagi sekitar 15 pemilih lanjut usia (manula).
Baca: Anak Minta Kuliah di Luar Negeri, Armand Maulana dan Istrinya Menabung
Baca: Danilo Petrucci Mengaku Beruntung Bisa Terhindar dari Insiden di Tingkungan 10 Sirkuit Catalunya
Baca: Kapal PT Pelni KM Bukit Siguntang Nyaris Tabrak Pulau Tukung, Begini Faktanya
Nur Latifah mengatakan kesaksiannya atas kejadian itu terekam dalam sebuah video yang viral.
“Saya mendapat intimidasi dari banyak orang dimana tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 11 malam saya dipanggil ke salah satu rumah warga di mana sudah berkumpul ketua KPPS, anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai, dan preman, saya perempuan sendiri. Di sana saya ditanya posisi sebagai apa di dalam sebuah video, saya dituduh menyebarkan video itu padahal bukan, saya dituduh menyebarkan dokumen negara dan dituduh sebagai penjahat politik, langsung disuruh pulang,” ungkap Nur Latifah yang berkuliah di Semarang.
Bahkan pada pagi harinya Nur Latifah mengaku mendapat kabar dari temannya bahwa dirinya mendapat ancaman pembunuhan.
Baca: Persatuan Olahraga Kempo Indonesia Ditunjuk Gelar Kejuaraan Internasional kata Timbul Thomas Lubis
Ia kemudian ditemui pihak yang sama dua hari berikutnya untuk tutup mulut sebelum kembali ke Semarang.
Nur Latifah pun mengaku tidak melaporkan kejadian itu ke kepolisian karena masih merasa aman.
“Kalau tidak ada ancaman pembunuhan langsung kepada saya, saya menganggap tidak masalah. Tapi saya beberapa kali mendapat teror ancaman telepon yang mengecam saya sebagai penjahat politik. Saya tahu merupakan kerabat anggota KPPS yang membantu mencobloskan tersebut,” katanya.
Tolak bacakan surat Haris Azhar
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim memutuskan tidak membacakan surat penolakan kesaksian Haris Azhar di ruang persidangan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Saldi Isra mengatakan ada dua alasan terkait hal tersebut, yakni surat tersebut ditujukan untuk Majelis Hakim Konstitusi dan untuk menghormati waktu.
"Surat itu dialamatkan kepada Ketua Mahkamah Konsitusi. Jadi kami yang menentukan surat itu. Dan kami sudah memutuskan itu nanti akan dibagikan dan tidak dibacakan. Untuk menghormati waktu. Tidak perlu dibacakan karena suratnya bukan kepada kuasa pemohon tapi kepada kami, Mahkamah Konsitusi. Kita putuskan begitu," tegas Saldi.
Saldi menegaskan hal tersebut setelah sebelumnya, kuasa hukum paslon 01 Ali Nurdin meminta kepada majelis hakim untuk membacakan surat itu di persidangan.
Baca: Pengamat: Bandara Kertajati Potensi Membangun Ekonomi Jabar Utara
Baca: Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Penolakan Haris Azhar Menjadi Saksi di Mahkamah Konstitusi
Baca: Diwarnai Flare dan Bonek Masuk Lapangan, Laga Persebaya Vs Madura United Berhenti Saat Skor 1-1