Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

Saksi-saksinya Tak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Bisa Saja Pidanakan Bambang Widjojanto

soal kemungkinan mempidanakan BW, Yusril menyerahkan ke Jokowi dan Ma'ruf selaku pihak yang dituduh.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjelaskan dari beberapa kesaksian saksi yang dipaparkan di muka sidang Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada satupun yang dengan jelas menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 curang.

Selain tidak jelas menyebut dimana kecurangan itu, keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01 dan kekalahan paslon 02.

Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menantang Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto soal dalil permohonan Pemilu curang.

"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyernya Pak Prabowo-Sandi ini bisa nggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?" tanya Yusril, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Katanya, bisa saja ia mempidanakan BW lantaran menuduh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019.

Namun soal kemungkinan mempidanakan BW, Yusril menyerahkan ke Jokowi dan Ma'ruf selaku pihak yang dituduh.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Yusril mengatakan, Jokowi kecil kemungkinan untuk mempidanakan BW. Apalagi sosoknya yang dikenal pemaaf.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia dari pada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu. Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," jelas Yusril.

Kubu paslon 02 hanya bisa menggembar-gemborkan soal tuduhan kecurangan, namun ketika diminta membuktikan dalam forum resmi, mereka melempem dan tak sanggup buktikan apapun di persidangan.

"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar dia.

Baca: Keponakan Mahfud MD Hairul Anas Dukung Prabowo, Beberkan Materi Pelatihan TKN di Sidang MK

Serba-serbi Saksi

Selain mengungkap fakta persidangan berupa keterangan saksi, sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Rabu (19/6/2019) juga diwarnai beragam hal mulai hal menggelitik, teguran dari hakim MK hingga debat panas.

Berikut rangkuman hal menggelitik, teguran hakim MK hingga debat panas di sidang MK Rabu ini:

1. Hakim MK Tegur Anggota Tim Kuasa Hukum 01

Hakim MK menegur anggota tim kuasa hukum paslon 01, Sirra Prayuna dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan