Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2019

Terkait Sidang MK, Reaksi Jokowi soal Tuduhan hingga KPU Ragukan Saksi Kubu Prabowo

Terkait sidang MK, Jokowi enggan berkomentar hingga KPU ragukan status saksi Prabowo-Sandiaga.

Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

Terkait sidang MK, Jokowi enggan berkomentar hingga KPU ragukan status saksi Prabowo-Sandiaga.

TRIBUNNEWS.COM - Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar terkait tuduhan kubu Pabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan status saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah dimulai sejak Jumat (14/6/2019) masih berlangsung hingga saat ini.

Pada Kamis (20/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja selesai menggelar sidang lanjutan keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan KPU.

Baca: Fakta Hasil Sidang Keempat Pilpres 2019, Ahli KPU Sebut Tak Ada Pengurangan Suara Prabowo-Sandiaga

Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut ini fakta terkait sidang sengketa Pilpres 2019 :

1. Jokowi enggan komentari tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019) dengan topik persiapan Kunjungan Kerja ke KTT ASEAN dan KTT G-20.
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019) dengan topik persiapan Kunjungan Kerja ke KTT ASEAN dan KTT G-20. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Hingga Rabu (19/6/2019), tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin menilai materi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pemohon sengaja membangun narasi bahwa calon presiden petahana bertindak curang.

Tak hanya itu, sebelumnya tim hukum Jokowi-Maruf telah membantah empat tuduhan terkait petahana.

Yakni soal cuti petahana, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri, dana desa, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Terkait tuduhan tersebut, Jokowi enggan memberikan komentarnya.

"Rasanya tidak elok kalau saya yang berkomentar karena sidang masih berjalan."

"Saya percayakan semuanya pada MK," kata Jokowi setelah menghadiri penyerahan 3.200 sertifikat di GOR Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Ia memilih mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh MK nantinya.

2. Caleg PBB yang bersaksi disebut sampaikan keterangan palsu

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: 10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, Baginda dan Situng

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Lukman Edy, menyebutkan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga telah memberikan keterangan dan sumpah palsu.

Saksi yang dimaksud adalah calon legislatif (caleg) PBB, Chairul Anas.

Dalam kesaksiannya, Chairul mengaku pernah hadir dalam pelatihan saksi yang digelar TKN.

Ia menyebutkan TKN meminta saksi untuk berbuat kecurangan.

Melalui keterangan tertulis, Lukman menyatakan Chairul tak pernah mendatangi pelatihan yang dimaksud.

"Chairul Anas tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi."

"Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).

Lebih lanjut, Lukman juga membantah kesaksian Chairul yang menyebut Moeldoko pernah mengatakan kecurangan adalah bagian dari demokrasi saat menghadiri pelatihan.

Lukman menjelaskan ketika itu Moeldoko hanya mengisi acara pada saat penutupan.

"Apa yang dia sampaikan semuanya kebohongan belaka dan halusinasinya dia saja," ucapnya.

Baca: Tegur Debat Kusir Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!

3. KPU tak percaya kualitas saksi kubu Prabowo-Sandiaga

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya tak percaya pada kualitas saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saksi tersebut adalah Beti Kristiana, yang mengaku telah melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.

Ketidakpercayaan pihak KPU berdasar pada dua hal.

Yang pertama adalah mengenai alamat yang disampaikan Beti saat sidang tak sesuai dengan alamat di e-KTP.

"Dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kita cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," ucao Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Kedua, ketika memberikan keterangan, Beti awalnya mengatakan tidak membawa kendaraan saat menemukan tumpukan amplop.

Namun, keterangan tersebut berubah dan ia menyebutkan dirinya membawa mobil saat kejadian itu.

"Tapi begitu keterangan agak terakhir, ngomong datang ke sana menggunakan mobil kemudian mengeluarkan amplop."

"Amplopnya katanya sudah disampaikan kepada siapa, tapi nyatanya (dalam keterangan) semalam dibawa," tutur Hasyim.

Baca: Kuasa Hukum Jokowi-Maruf akan Tentukan Saksi untuk Sidang Besok Melalui Rapat

"Ini penuh tanda tanya. Ini pertanyaanya, itu amplop apakah nemu di sana atau bikin amplop sendiri," tambahnya.

4. Status saksi Prabowo-Sandiaga diragukan

Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandi saat Sidang Mahkamah Konstitusi
Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandi saat Sidang Mahkamah Konstitusi (Tribun Medan)

Selain Beti Kristiana, saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang lainnya juga diragukan oleh KPU terkait masalah status.

Ia adalah Rahmadsyah Sitompul, yang diketahui berstatus tahanan kota saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

"Bagi kami sudah meragukan. Ngomongnya dipelan-pelanin, pakai kacamata hitam," ujar Hasyim Asy'ari, Kamis (20/6/2019).

Meski ragu, Hasyim mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian seluruhnya pada Majelis Hakim.

"Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik," ujar Hasyim.

"Kalau hakim silakan hakim mau mempercayai atau tidak," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Hamzah Arfah/Ihsanuddin/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan