Pilpres 2019
Sebut Said Didu Saksi Invalid di Sidang MK, TKN: Jokowi & Maruf Pertimbangkan untuk Lapor Polisi
Said Didu disebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Usman Kamsong sebagai saksi persidangan yang invalid.
Editor:
tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BUMN Said Didu disebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Usman Kamsong sebagai saksi persidangan yang invalid.
Usman Kamsong lantas membeberkan alasannya dapat berkata demikian, di acara Primetime News Metro TV, pada Minggu (23/6/2019).
Pantauan TribunJakarta.com, Said Didu diketahui memberikan kesaksian di sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) silam.
Kala itu Said Didu memberikan kesaksiannya terkait status Maruf Amin di anak perusahaan BUMN, BNI Syahriah.
Mulanya Usmas Kamsong menyebut kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga kerap menganggap Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid.
Hal tersebut membuat Usman Kamsong meminjam istilah 'tidak valid' saat mengomentari saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga di sidang tersebut.
"Kalau boleh saya meminjam istilah yang sering dipakai oleh saksi maupun kuasa hukum, itu mereka sering misalnya 'DPT invalid'." kata Usman Kamsong dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Metro TV, pada Senin (24/6/2019).
• Celetukan Billy Syahputra Sebut Ayu Ting Ting saat Bahas Cinta Pertama Raffi Ahmad
• Enggan Ajukan Pertanyaan, Teuku Nasrullah Justru Beri Panggilan Spesial ke Saksi Ahli 01
TONTON JUGA
"Saya boleh meminjam sebentar, misalnya saya ingin mengatakan bahwa kesaksian maupun saksinya juga banyak yang invalid," tambahnya.
Usman Kamsong mengatakan saksi Prabowo-Sandiaga invalid karena dipengaruhi status hingga kredibilitasnya.