Minggu, 31 Agustus 2025

Pilpres 2019

Sebut Said Didu Saksi Invalid di Sidang MK, TKN: Jokowi & Maruf Pertimbangkan untuk Lapor Polisi

Said Didu disebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Usman Kamsong sebagai saksi persidangan yang invalid.

Tribunnews/Jeprima
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu bersaksi untuk kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) malam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BUMN Said Didu disebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Usman Kamsong sebagai saksi persidangan yang invalid.

Usman Kamsong lantas membeberkan alasannya dapat berkata demikian, di acara Primetime News Metro TV, pada Minggu (23/6/2019).

Pantauan TribunJakarta.com, Said Didu diketahui memberikan kesaksian di sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) silam.

Kala itu Said Didu memberikan kesaksiannya terkait status Maruf Amin di anak perusahaan BUMN, BNI Syahriah.

Mulanya Usmas Kamsong menyebut kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga kerap menganggap Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid.

Hal tersebut membuat Usman Kamsong meminjam istilah 'tidak valid' saat mengomentari saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga di sidang tersebut.

"Kalau boleh saya meminjam istilah yang sering dipakai oleh saksi maupun kuasa hukum, itu mereka sering misalnya 'DPT invalid'." kata Usman Kamsong dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Metro TV, pada Senin (24/6/2019).

Celetukan Billy Syahputra Sebut Ayu Ting Ting saat Bahas Cinta Pertama Raffi Ahmad

Enggan Ajukan Pertanyaan, Teuku Nasrullah Justru Beri Panggilan Spesial ke Saksi Ahli 01

TONTON JUGA

"Saya boleh meminjam sebentar, misalnya saya ingin mengatakan bahwa kesaksian maupun saksinya juga banyak yang invalid," tambahnya.

Usman Kamsong mengatakan saksi Prabowo-Sandiaga invalid karena dipengaruhi status hingga kredibilitasnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan