Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2019

Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Putusan Hakim MK Soal Sengketa Pilpres 2019

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan analisa dan gambaran tentang isi vonis putusan perselisihan Pilpres 2019.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan analisa dan gambaran tentang isi vonis putusan perselisihan Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Jadi majalis hakim konstitusi hanya membutuhkan waktu empat hari menyusun putusan

Menurut Mahfud, vonis gugatan Pilpres 2019 sudah disepakati 9 hakim.

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak," kata Mahfud MD dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Selasa (25/6/2019).

"Sebab biasanya sebelum majelis buat putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), tidak diumumkan kapan, akan diumumkan atau diucapkan vonis. Biasanya diumumkan mendekati hari yang dijadwalkan jauh sebelumnya," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku yakin bahwa putusan sudah disepakati.

"Kalau maju begini patut diduga atau saya yakin sudah selesai. Artinya 2 hari kedepan majelis hakim ngga akan lagi memperdebatkkan soal substabsinya ditolak apa dikabulkan karena sudah disepakati, tapi tinggal menyisir narasinya," kata Mahfud MD.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan