Pilpres 2019
Ekspresi Prabowo-Sandiaga Usai MK Putuskan Menolak Gugatan Paslon 02
Tampak Sandiaga sesekali melambaikan tangannya kepada para warga yang menyaksikan dari luar gerbang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres 02 Prabowo Subianto tampak serius saat membacakan pernyataan persnya di depan media. Sementara cawapres Sandiaga Uno tersenyum tipis di sebelahnya.
Keduanya berdiri dikelilingi para tokoh dan fungsionaris BPN Prabowo-Sandi.
Prabowo mengenakan kemeja berwarna krem, sementara Sandi mengenakan kemeja panjang warna biru dan celana krem.
Tampak Sandiaga sesekali melambaikan tangannya kepada para warga yang menyaksikan dari luar gerbang. Namun tak ada kata yang disampaikan olehnya.
Semua pernyataan disampaikan oleh Prabowo selaku pucuk pimpinan dalam koalisi Adil Makmur. Termasuk soal bagaimana pihaknya menghormati putusan MK.
Baca: Anggota Ormas Ditangkap Saat Keluar dari Likko Inn Hotel Denpasar, Diduga Melakukan Kejahatan Ini
Baca: BREAKING NEWS Pidato Lengkap Jokowi Berlatar Pesawat Setelah Putusan Resmi MK
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung, namun sesuai kesepakatan, kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 45 dan sistem UU yang berlaku maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," kata Prabowo di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Prabowo mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan semuanya kepada Tuhan atas kebenaran yang paling hakiki.
Seusai pembacaan pernyataan pers, wajah keduanya tersenyum bersama. Prabowo dan Sandiaga kemudian bersalaman, lalu dilanjutkan ke sejumlah tokoh yang tergabung dalam koalisi mereka.
Lieus Sungkharisma tampak menghampiri dan memeluk eks Danjen Kopassus tersebut. Prabowo tersenyum kepada Lieus, dan bercanda dengan memukul pipi sebelah kanannya.
Kemudian, baik Prabowo maupun Sandiaga hingga para petinggi parpol koalisi, saling mengepalkan tangan satu sama lain. Mereka kemudian mengangkat kepala tangan sama-sama ke atas.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Mengadili, mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwas Usman sambil mengetok palu.
Pembacaan keputusan ini disampaikan dalam sidang Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitsi (MK) yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga malam ini pukul 21.16 WIB.
Sebelum membuat putusan, Mahkamah lebih dulu membuat dan membacakan konsklusi dari setiap pokok permohonan yang ditolak.
Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.