Pilpres 2019
MK Abaikan Kesaksian Keponakan Mahfud MD Soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada relevansinya keterangan saksi fakta dari pemohon, Hairul Anas Suaidi, soal acara training of trainer (ToT)
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima