Pilpres 2019
TKN Optimis Gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga Bakal Ditolak MK, Ini Alasannya
Hingga pukul 19.30 WIB sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi belum juga usai.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga pukul 19.30 WIB sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi belum juga usai.
Meskipun begitu, beberapa dalil gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga belum ada yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas hal tersebut, TKN Jokowi-Maruf Amin makin optimis putusan MK akan menolak gugatan Prabowo-Sandiaga.
"Dari sejak awal kan sudah kita prediksi. Itu tidak menuhi kualifikasi permohonan menurut hukum, " ujar Anggota tim hukum 01, Arteria Dahlan, kepada Tribunnews.com, Kamis (27/6/2019).
Baca: Tak Bisa Ketemu Anak, Tsania Marwa Ucapkan Selamat Ulang Tahun lewat Sosmed
Baca: Jadwal MotoGP 2019, Sirkuit Assen Belanda Live Streaming di Trans7 Akhir Pekan Ini
Baca: Prediksi Hasil Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Arahnya Sudah Jelas Tapi Harus Tunggu Ketok Palu
Apalagi kata politikus PDI Perjuangan, setelah Mahkamah memeriksa saksi dan bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga.
Karena itu dalil-dalil yang diajukan kubu 02 tidak bisa diterima hakim MK.
"Sebagaimana disampaikan hakim MK, dalil pemohon tidak masuk akal, sehingga bangunan argumentasinya menjadi sulit untuk dipertahankan, sehingga tidak beralasan menurut hukum," ujar anggota Komisi III DPR RI.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung.
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 Hakim Konstitusi.
Putusan yang akan dibacakan besok pagi akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.
Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2019, dilansir Kompas.com :
1. Anwar Usman

Anwar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Pria yang lahir pada 31 Desember 1956 ini mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pada 1984.