Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra Yakin MK Tolak Permohonan Tim Hukum 02 Tanpa Dissenting Opinion
Yusril mengatakan, hakim akan memberikan putusan tanpa ada dissenting opinion dari majelis hakim.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Yusril mengatakan, hakim akan memberikan putusan tanpa ada dissenting opinion dari majelis hakim.
"Kalau dari fakta-fakta berkembang selama persidangan, kelihatan kecil kemungkinan akan ada dissenting opinion. Mungkin hakim akan sepakat ambil keputusan," kata Yusril sebelum persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, pihaknya akan menerima apa pun putusan MK.
Baca: SBY dan AHY Utus Sekjen Demokrat ke Rumah Prabowo Subianto
Ia juga meminta pihak penggugat juga harus menerima putusan mahkamah.
"Kalau ini yang jadi putusan MK marilah kita terima putusan ini dengan jiwa besar dan ini bukan sidang terakhir saja. Tapi ini juga mengakhiri konflik tentang Pilpres kali ini, jadi tidak ada kemarahan atau dendam kebencian," jelas Yusril.
Sementara itu, MK tengah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Persidangan dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.