Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilpres 2019

Bisakah Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini

Pasca putusan MK, mungkinkah sengketa Pilpres dibawa ke peradilan internasional? Mahfud MD pernah memberikan penjelasan soal hal ini.

Penulis: Daryono
Kompas.com Maulana Mahardhika / Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda
Pasangan Prabowo-Sandi dan Mahfud MD 

Bisakah Sengketa Pemilu Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Putusan MK itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). 

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan. 

Dengan ditolaknya gugatan Prabowo-Sandi, maka pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. 

Atas putusan MK itu, Prabowo Subianto pun memberi tanggapan. 

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski kecewa, Prabowo menyatakan bakal mematuhi putusan MK. 

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," kata Prabowo, Kamis malam. 

Baca: Pasca-Putusan MK, Rupiah Bergerak Melemah Rp 14.144 per Dolar AS

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan menghormati putusan MK. 

"Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia. 

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bakal berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum lainnya. 

"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh," ujar dia. 

Di sisi lain, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat  kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mahfud MD Sebut Peradilan Internasional Tak Bisa Adili Urusan Pemilu

Mungkinkah sengketa Pemilu bisa dibawa ke peradilan internasional? Mengingat tidak ada upaya hukum setelah putusan MK. 

Putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu dibawa ke peradilan internasional. 

Baca: PP Muhammadiyah Puji Sikap Legowo Prabowo Terima Putusan MK

Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu. 

Berikut prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 yang akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menurut Mahfud MD dan Feri Amsari.
Mahfud MD. (Kompas.com / Kristianto Purnomo)

Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Saat itu, Mahfud menanggapi pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke lembaga-lembaga internasional jika terbukti ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini.

Baca: Fakta-fakta Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Setebal 1944 Halaman hingga Tak Ada Dissenting Opinion

Hashim berujar, sah-sah saja kalau pihaknya melayangkan gugatan bila mendapati indikasi kecurangan dalam persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kalau ada kecurangan yang tidak ditangani kami akan lapor semua pihak, bisa Bareskrim Mabes Polri atau Interpol tergantung bagian hukum, kami juga akan laporkan ke International Court of Juctice atau Mahkamah Internasional PBB, ke human rights, pokoknya ke semua pihak yang sah," ujar Hashim di Hotel Ayama Midplaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

"LSM Internasional pernah mempermasalahkan keabsahan Pemilu di Thailand yang digelar oleh petahana, dan tentu di beberapa negara lain," imbuhnya.

Link tautan pernyataan Mahfud ada di tautan ini

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Fahdi Fahlevi/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan