Ramadan 2019
Inilah 3 Fakta Pembayaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Termasuk Besaran THR
Inilah 3 Fakta Pembayaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Termasuk Besaran THR
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Sri Juliati
Inilah fakta-fakta THR mulai dari percepatan hingga besaran gaji untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idulfitri 2019.
Sejumlah fakta terungkap mulai dari percepatan proses pemberian THR hingga waktu pelaksanaannya.
Seperti yang telah diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam keterangan tertulisnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan informasi, pemberian THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
"Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.
Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri," tulis dalam rilis tersebut.
Baca: HASIL Real Count KPU Pileg 2019 Rabu 8 Mei, PDIP Tak Terkejar, Golkar-Gerindra Rebutan Posisi 2
Inilah fakta-fakta yang terungkap dari kebijakan pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
1. Waktu pemberian THR
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri pada 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
2. Percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP)
Dalam rilis diberitakan, pada April tahun 2019 diselenggarakan kegiatan nasional yaitu Pemilu anggota DPR/D dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019.
Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, hal ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
Penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.
Kemenkeu juga menegaskan senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain.
Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan kami kepada masyarakat.
Baca: PT KAI Operasikan Kereta ke Bandara Baru Yogyakarta, Tiket Promonya Rp 15.000
3. Besaran THR
Dihimpun dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengungkapkan, THR PNS cair pada 24 Mei.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.
(Tribunnews.com, Chrysnha, Hendra Gunawan/Kompas.com)