Ramadan 2019
Berkah Ramadan 2019 untuk PNS: Dapat THR Diikuti Gaji ke-13 hingga Libur Lebaran 11 Hari
Berkah Ramadan 2019 bagi para PNS. Selain mendapatkan THR, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan libur Lebaran selama 11 hari!
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Berkah Ramadan 2019 bagi para PNS. Selain mendapatkan THR, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan libur Lebaran selama 11 hari!
TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan 2019 membawa keberkahan bagi banyak kalangan, satu di antara para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagaimana tidak, para abdi negara itu mendapat 'keberkahan' secara bertubi-tubi selama Ramadan ini.
Baru awal Ramadan 2019 saja, mereka telah menerima tiga kabar bahagia.
Yaitu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang kemudian diikuti gaji ke-13, hingga jatah libur Lebaran yang cukup panjang.
Baca: Pemerintah Kembali Buka Rekrutmen 100.000 CPNS pada Oktober 2019
Baca: Siap-siap! Penerimaan PPPK/P3K Tahap II dan CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya
Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Kembali Dibuka, Cek Jadwalnya Disini
Tribunnews.com melansir beberapa hal seputar apa yang didapat PNS pada bulan Ramadan dan Lebaran 2019:
1. Jam kerja dikurangi
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadan 2019, mengalami pengurangan.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
Total waktu kerja bagi para PNS selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.
Berikut jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan puasa Ramadan:
- Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 08.00-15.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30
b. Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
- Bagi instansi pemerintaj yang memberlakukan enam hari kerja