Sabtu, 22 November 2025

Warga Mulai Terserang Batuk Karena Perusahaan Batu

Warga desa Sukabangun Luar kecamatan Delta Pawan Ketapang mengancam akan melaporkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Warga Mulai Terserang Batuk Karena Perusahaan Batu
Net
Ilustrasi pemecah batu

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Warga desa Sukabangun Luar  kecamatan Delta Pawan Ketapang mengancam akan melaporkan  CV Sinar Utama pengilingan batu (stone crusher) di daerah mereka yang hingga kini masih beroperasi.

Warga menganggap akibat pengilingan batu tersebut sudah banyak masyarakat yang mulai terserang penyakit pernapasan bahkan anak-anak terserang batuk-batuk.

Ketua RT 18 Faisal mengatakan, keluhan-keluhan akan dampak debu yang bertebaran pengilingan batu tersebut yang  sudah kerap disampaikan warga kepada pemilik usaha pengilingan batu, namun keluhan warga tidak dihiraukan oleh pemilik usaha. "Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan keluhan kami ke KLH dan KUPT, agar dapat ditindaklanjuti," kata Faisal Rabu (5/9/2012).

Menurut Faisal warganya saat ini ada sekitar 400 jiwa  yang sangat terganggu dengan aktivitas pengilingan batu tersebut yang rata-rata rumah mereka terkena dampak dari debu-debu dari pengilingan batu tersebut.  

Menurut Faisal, usaha pengilinggan batu tersebut tidak layak berada didekat pemukiman penduduk, karena sangat mengangu kesehatan warga karena debunya bertebaran, bahkan piring-piring makanana
 juga terkena debu.

"Usaha pengilingan batu tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari warga bahkan sudah beroperasi puluhan tahun lamanya, usaha tersebut hanya memilki izin penumpukan batu, bukan izin pengilingan batu," ungkap Faisal.

Faisal mengatakan, tidak melarang orang berusaha, tapi pengusaha juga harus melihat dampak dari usahanya apakah mengangu kesehtan warga atau tidak, apalagi ini masalah kesehatan warga. Ditegaskannya, usaha pengilingan batu tersebut atas nama  CV.Sinar Utama nama pemiliknya Ajang alias Budirianto  yang  beroperasi dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 15.00 sore baru berhenti beroperasi.

Sebelumnya kepala desa Sukabangun Luar Alamsyah mengatakan, dirinya juga tidak tahu persis apakah usaha pengilingan batu tersebut memiliki izin atau tidak, sebab dirinya baru saja menjabat  sebagai  Kades.

Menurutnya, usaha pengilingan batu itu sudah puluhan  tahun beroperasi.  

Kepala Kantor Unit Pelayanan Terpadu (KUPT) Ketapang Saidjol mengatakan, jika ada warga merasa keberatan dan terganggu atas aktivitas yang dilakukan pengusaha tersebut masyarakat dapat membuat surat keberatan dan mengajukan ke KUPT agar dapat di tindak lanjuti.

Ajang pemilik pengilingan batu tersebut ketika di konfirmasi via telphon selular, tidak mengangkat telpon selularnya. SMS yang dikirim koran ini untuk mengkonfirmasi  tidak mendapat jawaban.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved