Ganjar Jamin UMR 2015 di Jawa Tengah Tak Ada yang Kurang dari Rp 1 Juta
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di Jawa Tengah yang akan ditetapkan pada 20 November 2014, sudah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub)
Editor:
Sugiyarto
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di Jawa Tengah yang akan ditetapkan pada 20 November 2014, sudah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru tentang Pedoman Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku telah menyelesaikan Pergub tersebut dan sudah dilakukan sosialisasi kepada dewan pengupahan di 35 kabupaten/kota.
"Dari hasil survei KHL ini, UMK akan meningkat semua di 35 kabupaten/kota. Dan kemungkinan tidak ada yang sampai ada di bawah Rp 1 juta," kata dia, Kamis (4/9). Pedoman KHL yang dibentuk itu, sudah disosialisasikan secara tripartit di dewan pengupahan.
Dewan pengupahan di 35 kabupaten/kota yang telah disosialisasikan pedoman KHL itu diharapkan tidak menimbulkan konflik pada saat penetapan UMK 2015.
"Selama ini selalu ada unjuk rasa setelah penetapan UMK. Pedoman KHL ini dibuat untuk acuan ukuran item yang disurvei biar nggak pada ribut," katanya.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, akan membawa rumusan pedoman KHL ke Kementrian Tenaga Kerja, bersama Biro Hukum dan Dirjen Hubungan Industrial di Jakarta, Senin (8/9).
Kepala Disnakertransduk Jateng, Wika Bintang mengatakan, setelah disetujui, pihaknya akan segera menetapkan Pergub yang ditandatangani Gubernur Jateng tersebut dalam waktu dekat. (*)